BerandaHubungiMasuk
THR Dipotong Pajak? Yuk Simak Penjelasanya

THR Dipotong Pajak? Yuk Simak Penjelasanya

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
07 Mei 2023
1 menit membaca

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak setiap karyawan yang harus dituntaskan oleh pemberi kerja, hal ini diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran No. M/2/HK04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. THR yang didapatkan merupakan pendapatan non upah yang diberi oleh pemberi kerja kepada karyawan dan menjadi tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan tersebut. Hal ini menjadi dasar objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi wajib pajak orang pribadi.

Selaras dengan pemberian THR kepada karyawan, pajak atas THR tersebut juga dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja ke kas negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Perlu diperhatikan bahwa pajak atas THR tidak sama setiap Wajib Pajak, hal ini tergantung dari besaran THR yang diterima dan Status kepemilikan NPWP, Status kepemilikan yang di maksud adalah apakah wajib pajak tersebut memiliki NPWP atau tidak jika tidak maka pajak yang dikenakan akan lebih besar dari wajib pajak yang memiliki NPWP.

THR tidak dikenakan pajak jika penghasilan yang diterima wajib pajak wajib pajak menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan rincian Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi, dan Rp. 4.500.000 untuk wajib pajak yang telah menikah serta Rp. 4. 500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat maksimal 3 orang.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa:

  • Tunjangan Hari Raya yang diterima karyawan adalah objek pajak penghasilan PPh pasal 21 dan dipotong oleh pemberi kerja
  • Tunjangan Hari Raya Tidak dipotong pajak Ketika penghasilan yang diterima tidak lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

(Y.A)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
19 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial