Sesuai dengan namanya, objek PPN memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM. Pada Pasal 16 C yang mengatur mengenai objek PPN yang berupa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan PPN dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan. Untuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 16C ditujukan pada kegiatan membangun sendiri, dimana tata caranya diatur dalam PMK, yakni PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Sedangkan bangunan yang dimaksud adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
Kesimpulannya, kita diwajibkan menyetorkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sepanjang kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Dalam hal kontraktor telah dikukuhkan sebagai PKP maka tidak termasuk KMS sehingga kita tidak ada kewajiban untuk menyetorkan PPN atas KMS tersebut. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut akan dipungut PPN dengan mekanisme PPN pada umumnya oleh pihak kontraktor. Untuk PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS), maka kode akun pajaknya 411211 atas PPN Dalam Negeri dan kode jenis setorannya 103 atas Setoran Kegiatan Membangun Sendiri. Dan selain itu, Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012.
(R.F)