BerandaHubungiMasuk
Tren Baru dalam Pengelolaan Keuangan Publik: Perubahan Signifikan dalam Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Transportasi

Tren Baru dalam Pengelolaan Keuangan Publik: Perubahan Signifikan dalam Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Transportasi

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
July 31, 2024
1 menit membaca

Di tengah sorotan publik terhadap keberlanjutan layanan transportasi kereta api, Pemerintah Indonesia telah melangkah untuk mengubah peraturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Perhubungan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2024, sebuah perubahan signifikan telah diterapkan terhadap jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dan mendesak. Perubahan ini tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga menandakan komitmen Pemerintah untuk memastikan keberlanjutan operasional badan usaha perkeretaapian dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat. Dengan mengamati evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan sebelumnya, Pemerintah menyadari perlunya penyesuaian yang lebih tepat sesuai dengan dinamika yang ada.

Salah satu aspek krusial yang diubah adalah ketentuan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Misalnya, untuk tarif yang berkaitan dengan penggunaan prasarana perkeretaapian, perhitungannya kini mengikuti formula yang lebih terinci, termasuk faktor prioritas penggunaan prasarana. Ini memberikan kejelasan lebih dalam mengenai bagaimana tarif ditetapkan, memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Tidak hanya itu, peraturan ini juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian yang bersangkutan, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, terutama dalam menentukan besaran dan tata cara perhitungan tarif serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Langkah ini menunjukkan sinergi antardepartemen dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Selain perubahan substansial terkait tarif, peraturan ini juga memberikan arahan terkait pembayaran tagihan yang belum terbayar sebelum peraturan ini berlaku. Hal ini menunjukkan kehati-hatian dalam transisi ke aturan baru, sambil tetap memastikan kelancaran proses pembayaran yang sudah berjalan sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2024 ini akan mulai berlaku sejak diundangkan. Ini mengisyaratkan era baru dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di sektor transportasi, dengan fokus pada keberlanjutan, transparansi, dan sinergi antardepartemen. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan publik, perubahan ini diharapkan memberikan dampak positif yang nyata bagi pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

(D.G)


Tagar

peraturan

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Sekilas mengenai Pajak Karbon
Sekilas mengenai Pajak Karbon
January 30, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial