BerandaHubungiMasuk
Tunggak Pajak Rp21,15 Miliar, Kanwil DJP Jabar II Sandera Komisaris PT SI

Tunggak Pajak Rp21,15 Miliar, Kanwil DJP Jabar II Sandera Komisaris PT SI

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Berita
16 Desember 2025
1 menit membaca

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Selatan melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Penanggung Pajak berinisial Ny. MW. Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI tersebut dijemput paksa di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025), akibat tunggakan pajak yang mencapai lebih dari Rp21,15 miliar.

Tindakan penegakan hukum ini dilakukan sebagai langkah terakhir setelah serangkaian upaya penagihan persuasif maupun aktif tidak membuahkan hasil. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan ini merupakan bentuk keseriusan otoritas pajak dalam memulihkan penerimaan negara dan memberikan efek jera bagi penunggak pajak lainnya.

Sebelum memutuskan untuk melakukan penyanderaan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah menempuh seluruh prosedur penagihan sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini dimulai dari penerbitan Surat Teguran, penyampaian himbauan, pemanggilan, hingga penerbitan Surat Paksa. Upaya penagihan aktif lainnya juga telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2021, termasuk pemblokiran rekening, penyitaan aset, pemindahbukuan saldo, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan sejak periode 2023-2024.

Ny. MW kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta. Penyanderaan penanggung pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sesuai aturan tersebut, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Dasto menambahkan bahwa tindakan gijzeling dilakukan dengan sangat hati-hati, profesional, dan menjunjung tinggi prosedur hukum. Dalam pelaksanaannya, DJP berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum lain dan pihak Lapas. Penanggung pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP terus mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan berbagai saluran komunikasi yang tersedia jika mengalami kendala dalam pembayaran pajak, guna menghindari tindakan penagihan aktif yang dapat berujung pada penyanderaan.


Tagar

berita

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

DJP Perketat Standar Penilaian Aset dan Bisnis
DJP Perketat Standar Penilaian Aset dan Bisnis
06 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial