UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah aktivitas usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha milik orang yang sedang menjalankan usaha dengan skala Mikro Kecil dan Menengah serta bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan manapun. Sebagai pelaku usaha yang tidak terlepas dengan kewajiban perpajakan, baik orang pribadi ataupun badan yang telah menjadi subjek pajak maupun wajib membayar pajak atas penghasilan dari usahanya.
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak pengsilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu dan dikenai tarif sebesar 0,5% (PP 23 Tahun 2018) dan tidak memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a, pasal 17 ayat (1) huruf b, atau pasal 31E Undang-undang pajak penghasilan.
Pada PP No. 55 tahun 2022 Bagian X Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan tertuang disebutkan dalam pasal 56 ayat 2 bahwa tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah 0,5%. Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tersebut adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Tarif final ini dikecualikan dari wajib pajak yang memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk orang pribadi dan pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan pertimbangan pasal 31 E UU PPh untuk wajib pajak badan.
Jangka waktu tertentu pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final ini paling lama:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk penghitungan pajak UMKM dengan tarif final sebesar 0,5% ini adalah jumlah bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan. Aturan terbaru ini perlu diperhatikan kembali mengenai DPP yang digunakan, karena ada batasan penghasilan yang tidak dikenai pajak sesuai dengan UU HPP BAB III pasal 7 ayat 2 (a) dan PP No. 55 tahun 2022 pasal 60 ayat (2) yang menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peradaran bruto tertentu sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan.
Wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan bersifat final bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak dan wajib pajak juga harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.