
Insentif dan Diskon Pajak ini kembali diperpanjang loh, Pemerintah memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor usaha hingga akhir tahun 2021, untuk membantu pelaku usaha agar tetap bertahan di tengah proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini.
Sebelumnya, Insentif perpajakan ini diberikan pemerintah pada tahun 2020 dan berakhir di akhir tahun 2020, Pemerintah kemudian memperpanjang insentif ini hingga 30 Juni 2021 lalu, dan saat ini Pemerintah kembali memperpanjang insentif ini hinggal akhir tahun, yaitu 31 Desember 2021.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita secara daring mengungkapkan “Beberapa insentif akan diperpanjang dan berlaku sampai akhir tahun”. Lalu Insentif apa saja sih yang akan diperpanjang ini? yukk simak kelanjutannya
1. PPh 21 DTP
Insentif pajak DTP PPh 21 atau DTP adalah pajak ditanggung pemerintah, atau pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
2. PPh Final UMKM DTP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memastikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) yang awalnya berlaku untuk April-September 2020 akan diperpanjang hingga Desember 2020. “Kami melihat kondisi saat ini dan untuk insentif UMKM akan diperpanjang sampai Desember 2020,” katanya.
Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan adanya kebijakan tersebut maka Wajib Pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
3. Pembebasan PPh 22 Impor
Insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor juga berlaku untuk Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 730 (tujuh ratus tiga puluh) bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021, ada 3 kriteria Wajib Pajak yang bisa mendapatkan insentif diskon angsura PPh Pasal 25 yaitu,
memiliki salah satu kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari 1.018 KLU,
telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE,
telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, dan
mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
5. Pengembalian Pendahuluan PPN
Merujuk pada Pasal 15 PMK 9/2021, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP beresiko rendah. PKP yang diberikan Pengembalian Pendahuluan kelebihan pembayaran tersebut harus memenuhi syarat yaitu:
memiliki kode KLU,
telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
6. Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor DTP
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021, pemerintah memberikan diskon khusus pembelian mobil dengan kapasitas:
untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni diskon pajak sebesar 100% untuk April s.d Mei 2021, 50% diskon PPnBM untuk masa Juni s.d Agustus, dan 25% diskon PPnBM untuk masa September s.d Desember 2021.
diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September s.d Desember 2021.
diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September s.d Desember 2021.
7. Diskon PPN 100% DTP Sektor Properti
Insentif ini diberikan oleh Pemerintah untuk:
100% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan harga jual maksimal Rp2 miliar
50% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual Rp2 miliar s.d Rp5 miliar.
Nah penjelasan diatas adalah insentif yang diperpanjang sampai akhir tahun 2021 ini, jangan lupa manfaatkan sebaik mungkin yaa