
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam menjalankan kewajibannya tak jarang Wajib Pajak mendapati kondisi di mana jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan pajak yang terutang, atau dengan kata lain pajak yang harus dibayarkan (Pengembalian kelebihan pembayaran pajak).
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah mengubah ketentuan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang semula dengan jangka waktu 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 Tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Hal ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.00,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B UU KUP atau 17D UU KUP.
Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak diberikan permintaan untuk menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak tersebut. Untuk proses restitusi dilakukan dengan seminimal mungkin intervensi dan tatap muka antara petugas dan Wajib Pajak, hal ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan juga untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Apabila dikemudian hari Ditjen Pajak menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memperoleh pengembalian pendahuluan, akan terdapat sanksi administratif berupa kenaikan 100%.
Peraturan ini berlaku tanggal 9 Mei 2023 yaitu pada saat peraturan ditetapkan, dan pada tanggal tersebut terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan secara lengkap sampai dengan tanggal 31 Mei 2023, akan ditindaklanjuti sesuai dengan:
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.