Warisan Apakah Merupakan Objek Pajak?
May 21, 2023
4 menit membaca
Warisan dan Hibah merupakan tambahan penghasilan bagi yang menerima, lalu apakah semua Warisan dan Hibah menjadi Objek Pajak? Berikut ulasannya.
- Warisan menurut KBBI sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik; harta pusaka. Sedangkan Waris menurut KBBI adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal.
- Berdasarkan pasal 1126, 1127, 1128 KUH Perdata, maka istilah Harta Tak Terurus berarti “Jika suatu suatu warisan terbuka, tiada seorangpun menuntutnya ataupun semua ahli waris yang terkenal menolaknya, maka dianggaplah warisan itu sebagai tak terurus”
Bila batasan pengertian harta peninggalan tak terurus tersebut di atas dianalisis dengan cermat, dapat diketahui beberapa unsur yang membentuk pengertian harta tak terurus, yaitu:
- Adanya orang yang meninggal dunia
- Adanya harta yang ditinggal oleh almarhum
- Tidak ada ahli waris, atau jika ada, para ahli waris menolak warisan tersebut
- Tidak terdapat bukti otentik yang berisikan pengurusan harta peninggalan itu.
Apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur seperti tersebut di atas, maka demi hukum Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk mengurus harta tersebut antara lain dengan melakukan pendaftaran budel. Bila dirasa perlu, maka Balai Harta Peninggalan dapat melakukan penyegelan atas harta tersebut.
- Seperti diketahui, harta warisan termasuk Bukan Objek Pajak itu diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan aturan itu, syarat atau kriteria dari harta warisan yang bukan merupakan objek pajak, yaitu pertama, pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat. Kedua, harta warisan yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak telah dilaporkan dalam SPT tahunan pewaris dan sudah terlunasi pajak terutangnya.
- Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak 30/Pj/2009 Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah:
- Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
- Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
- Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan.
- Dalam pasal 1 nomor 2 huruf C dalam PP 94 TAHUN 2010 yang dimaksud dengan:
- HUBUNGAN BERKENAAN DENGAN USAHA
adalah Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak. Transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak adalah berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- HUBUNGAN BERKENAAN DENGAN PEKERJAAN
adalah Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.
- HUBUNGAN BERKENAAN DENGAN KEPEMILIKAN ATAU PENGUASAAN
adalah Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima, dan apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima.
- Atas warisan tersebut harus dilaporkan di SPT pada bagian bukan objek pajak dan daftar harta SPT tahunan ahli waris. Pada umumnya, warisan bukan merupakan objek PPh (Pajak Penghasilan). Pengalihan atau proses waris ini tidak dikenakan pajak, sepanjang ada bukti/dokumen waris. Jika ada pengalihan hak karena waris, dapat dikecualikan dari pembayaran PHTB (pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan penerbitan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh. Penandatangan pada Surat Pernyataan Pembagian Waris adalah semua ahli waris jika ada beberapa ahli waris, sedangkan pada surat permohonan diajukan oleh salah satu ahli waris yang ditunjuk.
- Untuk penghasilan yang dari Hibah dapat disimpulkan bukan Objek Pajak dengan contoh sebagai berikut:
Tuan Alex (anak) menerima bantuan atau sumbangan atau harta hibahan dari Tuan Ferdy (ayah) maka bantuan atau sumbangan atau harta hibahan tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, selama tidak ada hubungan pekerjaan, hubungan usaha dan hubungan atas penguasaan. Tuan Alex dan Tuan Ferdy murni memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai ayah dan anak.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan SKB PPh untuk harta warisan itu?
- SKB diajukan oleh ahli waris.
- Permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PER-30/PJ/2009.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal jangka waktu terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan SKB paling lama 2 (dua) hari kerja sejak terlewatinya jangka waktu tersebut.
- Tidak mempunyai utang pajak
- Fotokopi NPWP, KTP dan KK Pemberi dan penerima Waris/Hibah
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan.
- Fotokopi sertifikat tanah yang akan dialihkan
- Fotokopi akta kelahiran Penerima Waris/Hibah
- Fotokopi SPT Tahunan Pihak yang mengalihkan (Pewaris/Pemberi Hibah) (Jika tidak ada NPWP surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan kecamatan)
(R.F)