BerandaHubungiMasuk
Jangan Lupa! Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Di Bulan Desember 2023

Jangan Lupa! Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Di Bulan Desember 2023

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di NPWP
December 04, 2023
2 menit membaca

Apakah anda sudah melakukan validasi NIK-NPWP? Jika belum, maka segeralah melakukan pemadanan yang mana paling lambat yaitu akhir tahun ini.

Dalam implementasi integrasi NIK menjadi NPWP ini seluruh masyarakat yang memiliki NIK tidak akan dikenakan kewajiban membayar pajak, dan hal ini mengacu kepada pemenuhan syarat subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu berumur 18 tahun ke atas dan sudah memiliki penghasilan di atas PTKP yaitu Rp 54.000.000. NPWP format terbaru masih digunakan secara terbatas yang dimana untuk selanjutnya mulai 1 Januari 2024 NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor PMK No.112/PMK.03/2022 Mulai 14 Juli 2022, terdapat 3 Format NPWP, yaitu:

  1. WP OP Penduduk Menggunakan NIK.
  2. WP OP Non Penduduk, WP Badan, WP Instansi Pemerintah Menggunakan NPWP 16 Digit.
  3. WP Cabang Menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Cara Pemadanan NIK jadi NPWP Secara Mandiri

Melakukan validasi NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui:

  • Secara online melalui situs DJP Online
  • Membuat surat elektronik (pengajuan melalui email)
  • Menghubungi Kring Pajak 1500200
  • Datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat

Cara Pemadanan NIK jadi NPWP Secara Online

Terdapat juga cara untuk pemadanan NIK menjadi NPWP yaitu secara daring melalui Ditjen Pajak, berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk/login ke DJP Online.
  2. Masukkan 15 digit NPWP.
  3. Kemudian masukkan kata sandi akun pajak anda dan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia lalu klik Login.
  4. Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih Profil.
  5. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi.
  6. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran.
  7. Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama “Data Profil”, terdapat NIK/NPWP.
  8. Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit atau sesuai KTP anda pada kolom tersebut.
  9. Kemudian klik Validasi.
  10. Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  11. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.
  12. Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik OK.
  13. Lalu tekan tombol Ubah Profil
  14. Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.
  15. Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Kendala yang dapat terjadi pada saat pemadaan NIK-NPWP

  • Tidak Mengingat Kode EFIN maka anda dapat menelepon nomor resmi KPP, mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui surel, dan lain-lain.
  • NPWP Ganda, anda dapat datang langsung ke KPP terdaftar untuk konfirmasi dan penghapusan NPWP yang tidak digunakan.
  • NIK-NPWP Tidak Sesuai, anda bisa datang ke Dukcapil terlebih dahulu untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan sebelum melakukan pemutakhiran data NIK secara mandiri melalui laman pajak ataupun datang langsung ke KPP terdaftar.

(T.M)


Tagar

npwp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
July 08, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial