Kompleksitas penghitungan dalam pemotongan PPh pasal 21 didalam aturan per 16 tahun 2015 dan PMK 80 atau aturan yang terdahulu menjadi latar belakang perubahan peraturan pemotongan PPh pasal 21 untuk Orang Pribadi, hal ini disampaikan oleh Ibu adela sebagai fungsional penyuluh pajak ahli muda perwakilan dari TIM DJP pada webinar PajakInd dan DJP yang diadakan pada 17 Januari 2024. PP 58 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 januari 2024 dengan aturan petunjuk pelaksanaanya adalah PMK No 168 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan mempermudah wajib pajak untuk menghitung Pajak atas penghasilan yang diterima dengan menyederhanakan perhitungan PPh pasal 21 yang terutang. Penghitungan PPh pasal 21 yang diterapkan saat ini tentu lebih mudah dari aturan sebelum berlakunya PP 58 Tahun 2023, Peraturan sebelumnya untuk menghitung PPh pasal 21 dilakukan dengan mengalikan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Lalu disederhanakan dengan PP 58 Tahun 2023 dengan penghitungan mengalikan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan penghasilan bruto khususnya untuk masa pajak Januari s/d November untuk karyawan tetap yang bekerja full dari Januari s/d Desember atau tahun Buku penuh.
Hal yang perlu diperhatikan untuk menghitung PPh 21 orang pribadi berdasarkan PP 58 Tahun 2023 adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak tersebut, aturan ini dapat dilihat di pasal 2 PP 58 Tahun 2023. Dalam aturan terbaru tarif Pemotongan PPh pasal 21 terdiri dari :
Tarif Efektif Pemotongan PPh pasal 21 dibagi manjadi 2 dengan rincian sebagai berikut:
Tarif Efektif Bulanan kategori A, B dan C termuat dalam lampiran PP 58 Tahun 2023
Rincian Kategori Tarif Efektif Rata-rata(TER): | No | Kategori | Status Penghasilan Tidak Kena Pajak | | ---------- | ---------- | ---------- | | 1 | TER A | Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0=54.000.000). Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (TK/1= 58.500.000). Kawin tanpa tanggungan (K/0=58.500.000) | | 2 | TER B | Tidak kawin dnegan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2=63.000.000). Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3=67.500.000). Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (K/1=63.000.000). Kawin dengan jumlah tanggapan sebanyak 2 orang (K/2 =67.500.000) | | 3 | TER C |Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (K/3=72.000.000) |
Tarif efektif harian
No | Penghasilan Bruto Harian | TER Harian |
---|---|---|
1 | <= Rp. 450.000 | 0% x Ph Bruto Harian |
2 | > Rp. 450.000-Rp. 2.500.000 | 0,5% x Ph Bruto Harian |
Penerapan penghitungan PPh pasal 21 berdasarkan PP 58 Tahun 2023 menggunakan tarif efektif dilakukan setiap masa pajak kecuali akhir masa pajak atau masa desember.cara penghitunganya adalah tarif efektif rata-rata (Sesuai Kategorinya) dikali dengan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
(Y.A)