BerandaHubungiMasuk
Cara Validasi NIK menjadi NPWP dan Penyebab Registrasi NPWP Gagal

Cara Validasi NIK menjadi NPWP dan Penyebab Registrasi NPWP Gagal

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di NPWP
September 04, 2023
1 menit membaca

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, DJP mewajibkan WP (Wajib Pajak) untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data NIK menjadi NPWP.

Pemantapan NIK sebagai NPWP akan memudahkan WP untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, WP dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK dan ada konsekuensi sendiri jika WP tidak melakukan validasi, yaitu WP dapat mengalami kesulitan untuk mengakses seluruh layanan pajak yang bisa diakses secara online. Untuk PajakInders yang masih bingung tata cara aktivasi NIK menjadi NPWP dapat akses di artikel Segera Aktivasi NIK sebagai NPWP Wajib Pajak dan untuk PajakInders yang masih bingung format baru NIK menjadi NPWP dapat akses di artikel Format baru NIK sebagai NPWP

Lalu bagaimana cara Validasi NIK jadi NPWP jika gagal? Berikut adalah tata caranya:

  1. WP dapat masuk ke laman https://www.pajak.go.id/
  2. Klik login atau akses langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
  3. Masukkan 15 digit NPWP dan gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  4. Masukkan kode keamanan yang sesuai dengan ditampilan
  5. Klik ikon baris tiga, masuk menu profile dan pilih data profile
  6. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP
  7. Cek validasi data dengan klik tombol validasi, lalu klik ubah profile
  8. Jika berhasil, silahkan keluar dan ulangi proses login dengan menggunakan NIK

Penyebab Registrasi NPWP gagal bisa karena beberapa hal yaitu tidak ada konfirmasi atau aktivasi email, password salah, alamat tidak sesuai KTP, tidak memenuhi persyaratan, dan belum memperbarui NIK juga KK. Tentunya ada beberapa solusi jika registrasi pajak gagal yaitu mengisi formulir dengan lengkap, aktivasi email, dan WP dapat memastikan data pribadi sudah sesuai dengan NIK dan KK yang sudah diperbarui.

Lalu bagaimana cara melihat NIK sudah terintegrasi dengan NPWP? Berikut adalah tata caranya:

  1. Login ke https://ereg.pajak.go.id/login
  2. Setelah web terbuka, dibawah laman klik cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  3. Jika sudah berhasil terbuka, WP dapat melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha
  4. Isikan 16 digit NIK sesuai dengan yang tertulis di KTP pada kolom pertama
  5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua, masukkan kode captcha dan klik cari.
  6. WP dapat melihat hasilnya apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

(T.M)


Tagar

npwp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
July 08, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial