Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, DJP mewajibkan WP (Wajib Pajak) untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data NIK menjadi NPWP.
Pemantapan NIK sebagai NPWP akan memudahkan WP untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, WP dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK dan ada konsekuensi sendiri jika WP tidak melakukan validasi, yaitu WP dapat mengalami kesulitan untuk mengakses seluruh layanan pajak yang bisa diakses secara online. Untuk PajakInders yang masih bingung tata cara aktivasi NIK menjadi NPWP dapat akses di artikel Segera Aktivasi NIK sebagai NPWP Wajib Pajak dan untuk PajakInders yang masih bingung format baru NIK menjadi NPWP dapat akses di artikel Format baru NIK sebagai NPWP
Lalu bagaimana cara Validasi NIK jadi NPWP jika gagal? Berikut adalah tata caranya:
Penyebab Registrasi NPWP gagal bisa karena beberapa hal yaitu tidak ada konfirmasi atau aktivasi email, password salah, alamat tidak sesuai KTP, tidak memenuhi persyaratan, dan belum memperbarui NIK juga KK. Tentunya ada beberapa solusi jika registrasi pajak gagal yaitu mengisi formulir dengan lengkap, aktivasi email, dan WP dapat memastikan data pribadi sudah sesuai dengan NIK dan KK yang sudah diperbarui.
Lalu bagaimana cara melihat NIK sudah terintegrasi dengan NPWP? Berikut adalah tata caranya:
(T.M)